Bapas Palangka Raya Gandeng Pemkot, Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 9 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya –

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, dirangkaikan dengan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.(08/12/2025)

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, A.Md.I.P., S.H., M.H., dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbolis terjalinnya kerja sama, kedua pihak juga melakukan pertukaran plakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palangka Raya, serta seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud nyata penerapan KUHP Nasional. “Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu wujud nyata penerapan KUHP Nasional sebagai bagian dari penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan melalui pemberian kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya. Fairid Naparin, juga turut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerja sama ini dinilai penting dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial di wilayah Kota Palangka Raya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam pembimbingan klien pemasyarakatan, sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Karyawati Kawasan EJIP Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cingkarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi
PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:42

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:30

Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:07

Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Karyawati Kawasan EJIP Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:58

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:49

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

Berita Terbaru