Siborongborong –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun.
Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Siborongborong dan BNNK Simalungun. Kegiatan resmi dibuka pada Kamis, 14 Agustus 2025, diawali dengan laporan kegiatan oleh Kasubsie Perawatan selaku program manager.
Dalam sambutannya, perwakilan BNNK Simalungun menyampaikan apresiasi atas inisiatif Lapas Siborongborong dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial.
- Dipastikan Kepung Istana & Demo Kedubes Jepang, Abdul Bais: FSPGI Keluarkan 4 Ultimatum untuk Epson, Ancam Boikot Produk di Indonesia
- FSPGI Ultimatum Epson, Ancam Demo hingga Boikot Produk. Abdul Bais: Kapolri Harus Turun Tangan, Copot Kapolda Metro Jaya
- Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan asesmen terhadap WBP yang sebelumnya telah menjalani skrining kesehatan oleh tenaga medis lapas.
Program rehabilitasi sosial ini akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Diharapkan, melalui kegiatan ini para WBP dapat meningkatkan kualitas diri, siap kembali ke masyarakat, serta terhindar dari risiko kekambuhan penyalahgunaan narkotika. (AVIDHumas Lapas Siborongborong)