BINJAI
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 buah sim card yang disembunyikan di dalam gorengan. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat seorang pengunjung hendak menitipkan makanan kepada warga binaan.
Sim card tersebut ditemukan oleh petugas penggeledahan barang dan badan, Handy Sinaga, dalam satu buah risol yang dibawa oleh pengunjung bernama Yulita Lim. Gorengan tersebut merupakan bagian dari paket makanan yang terdiri atas nasi, jeruk, lauk, dan gorengan, yang ditujukan untuk warga binaan atas nama Mariono alias Abeng bin Souchui Che (alm) di Blok C Kamar 07.
- Dipastikan Kepung Istana & Demo Kedubes Jepang, Abdul Bais: FSPGI Keluarkan 4 Ultimatum untuk Epson, Ancam Boikot Produk di Indonesia
- FSPGI Ultimatum Epson, Ancam Demo hingga Boikot Produk. Abdul Bais: Kapolri Harus Turun Tangan, Copot Kapolda Metro Jaya
- Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak
Petugas yang bertugas pada saat itu terdiri dari empat orang, yakni dua petugas penggeledahan badan dan dua petugas penggeledahan barang. Sekitar pukul 15.20 WIB, Yulita Lim mendaftarkan diri untuk layanan penitipan barang dan menyerahkan makanan yang dibawanya. Namun, ketelitian Handy Sinaga dalam melakukan pemeriksaan membuahkan hasil ketika ia menemukan benda mencurigakan di dalam satu buah risol, yang setelah diperiksa lebih lanjut, berisi 11 sim card Telkomsel.
Setelah penemuan tersebut, Handy Sinaga segera berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Regu Bravo untuk memanggil warga binaan yang bersangkutan. Karupam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), yang langsung menanggapi dengan memerintahkan stafnya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal terhadap pengunjung dan warga binaan.
Sebagai tindak lanjut, warga binaan Mariono ditempatkan di kamar straft cell untuk menjalani proses hukuman disiplin sesuai dengan prosedur, termasuk pencatatan dalam Register F. Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, telah meneruskan laporan kejadian ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk laporan atensi pimpinan.
Kejadian ini menjadi bukti nyata atas kewaspadaan dan ketelitian petugas Lapas dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi menjaga integritas dan keamanan lembaga.(AVID)