PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

Selasa, 28 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Langkat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Supriadi mengaskan, tidak ada ‘main mata’ dengan para rekanan. Pengerjaan proyek fisik di instansi ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemberkasan hingga pelaksanaan pengerjaannya pun sudah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Supriadi, terkait tudingan miring tentang dirinya. “Siapa pun bisa saja jadi rekanan untuk pengerjaan proyek. Asalkan sudah melewati beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan. Seperti pengajuan berkas perusahaan hingga dinyatakan lolos verifikasi,” terangnya, Selasa (28/1/2025) sore.

 

Terkait keuntungan yang diperoleh rekanan, Supriadi mengatakan itu merupakan hal yang wajar. Sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlakut. Kalaupun ada temuan dugaan markup, maka rekanan yang akan menanggung untuk pengembalian kelebihan bayar.

 

“Jika nantinya ada temuan dugaan markup dari auditor, maka rekanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Artinya, semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Supriadi menambahkan, ada beberap kerjaan TA 2024 yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun kemarin (luncuran). Namun, rekanan yang bersangkutan sama sekali belum bisa mencairkan dananya.

 

Untuk diketahui, Inspektorat Langkat selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) kerap melakukan Audit Kinerja (AK) setiap tahunnya. Hal ini merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Aspeknya meliputi Audit Ekonomi, Efisiensi dan Efektifitas (3E).

 

Acuannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Yakni memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan AK, terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Jalur SP Tembakau Deli–Kualanamu
Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco
Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Nama Misbakhun Muncul dalam Investigasi Pita Cukai Rokok Ilegal
Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban
BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh
GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:06

Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Jalur SP Tembakau Deli–Kualanamu

Selasa, 15 September 2026 - 21:06

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus

Sabtu, 12 September 2026 - 20:20

Nama Misbakhun Muncul dalam Investigasi Pita Cukai Rokok Ilegal

Jumat, 11 September 2026 - 13:34

Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban

Berita Terbaru

PSMS Medan.

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:02