Menu

Mode Gelap
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah Lima Tersangka Perkara PPPK Guru Langkat Resmi Kenakan ‘Rompi Merah’ Kejatisu Forest Conversion, Riau Experiences The Worst Environmental Damage Tahap II ke Kajatisu, Poldasu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk Kadisdik dan Kepala BKD Langkat HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

Headline

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat

badge-check


					Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perbesar

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Langkat – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat menahan TAP, Senin (13/1/2025) sore. Wakil Bedahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat ini, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) selama masa jabatannya. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600.895.000.

 

Untuk tersangka TAP, jaksa menahannya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

 

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP. Tersangka TAP kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lusi Nardo, Selasa (14/1/2025) pagi via panggilan selulernya.

 

Untuk dugaan kerugian negara, lanjut Nardo, diperkirakan mencapai Rp600.895.000 atas perbautan para tersangka. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.

 

Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad)

Facebook Comments Box
Baca Lainnya

HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

14 Januari 2025 - 11:46 WIB

Lima Tersangka Perkara PPPK Guru Langkat Resmi Kenakan ‘Rompi Merah’ Kejatisu

13 Januari 2025 - 19:38 WIB

Tahap II ke Kajatisu, Poldasu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Putusan PTTUN Medan, Guru Honorer Menang Lagi Melawan Pemkab Langkat

11 Januari 2025 - 19:34 WIB

Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan

2 Januari 2025 - 10:40 WIB

Trending di Headline
error:
Exit mobile version